Analisa Modal Kerja

November 27, 2009


Usaha untuk meningkatkan kemampuan koperasi maupun dalam dunia usaha menjadi besar perkembangannya, maka faktor modal sangatlah penting dan merupakan persoalan yang tidak akan berakhir mengingat modal sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu faktor produksi dalam pengertian bahwa modal diartikan sebagai hasil produksi yang digunakan, untuk memprodusir lebih lanjut.
Besar kecilnya modal yang dibutuhkan oleh suatu kopersi pada dasarnya sudah harus bisa ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendiriannya dengan perinciannya berupa untuk modal tetap atau yang disebut juga, sebagai modal jangka panjang dan berapa untuk modal kerja atau yang disebut sebagai modal jangka pendek, selain itu juga, masih diperlukan sejumlah dana yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran selama dalam proses pendiriannya itu, atau yang disebut juga dengan dana, pengorganisasian (organization funds).
Dilihat dari keperluan-keperluan diatas tersebut, jelaslah bahwa modal itu merupakan sarana untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Didalam neraca modal dilihat dari sumbernya, tampak pada sisi kredit atau pasiva, sedangkan dilihat dari bentuk kongkretnya, modal dalam neraca tampak pada sisi debet atau aktiva.
Koperasi melakukan usaha dengan modal awal yang diperoleh dari simpanan pokok anggotanya. Selain itu juga bisa memanfaatkan sumber-sumber modal lain, baik dari dalam maupun luar koperasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai misal adalah simpanan dalam bentuk pinjaman anggota, pinjaman bank, menerbitkan Surat utang (obligasi) dan lain-lain. Dengan demikian modal koperasi akan selalu berubah-ubah tergantung mutasi keluar masuknya para anggota.
Koperasi tidak menggunakan istilah keuntungan untuk menunjuk selisih antara penghasilan yang diterima selama periode tertentu, dengan pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu, selisih dengan koperasi dikenal dengan sisa hasil usaha (SHU) Sisa hasil usaha itu setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu akan dibagi kepada para anggotanya sesuai dengan perimbangan jasa masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap sisa hasil usaha (SHU).
Didalam koperasi berlaku ketentuan mngenai pembatasan bungs atas modal. Hal itu sangat penting terutama bila dilihat dari segi ekonomi. Pembatasan ini dapat dilakukan agar koperasi dapat meningkatkan usahanya sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Semakin kuat modal koperasi semakin besar kemampuan dalam melayani kebutuhan anggota dan masyarakat.. Alasan lain mengenai adanya pembatasan bunga atas modal itu adalah alasan psikologis.
Dengan demikian Sisa Hasil Usaha (SHU) berhubungan erat dengan modal kerja yang pada koperasi, berarti modal kerja itu berpengaruh terhadap sisa hasil usaha (SHU).